Logo BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO

PMBL (Gol C)
Pajak Mineral Bukan Logam (Bahan Galian Gol. C)

Pajak Mineral Bukan Logam adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.