Logo BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO

Pajak Restoran
Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran

Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.